Makan Daging Anjing Dihukum


Orang yang ketahuan makan daging anjing bakal kena hukuman penjara sampai 15 hari dan didenda sekitar Rp. 7 Juta. Sedangkan mereka yang membisniskan daging anjing atau daging kucing selain kena hukuman badan juga didenda maksimal Rp. 7 Miliar. Ancaman hukuman itu mengundang pro-kontra di China. Maklum, daging anjing dan daging kucing merupakan salah satu makanan favorit sebagian masyarakat di negeri dengan penduduk terbanyak di dunia itu. Rencana kriminalisasi pebisnis dan pemakan daging anjing itu dituangkan dalam sebuah rancangan undang-undang yang diusulkan oleh kelompok penyayang binatang. Media setempat mengabarkan, banyak orang tak setuju, namun tak sedikit yang mendukung rencana aturan itu. Mereka yang menolak beralasan, masakan daging anjing dan daging kucing adalah menu tradisional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Ambigos Tiada Hari Tanpa Meng-Update Ambigos Setiap Harinya!
 

About Me

Foto saya
Ahmad Restu (lahir Jakarta, 1 Mei 1993) adalah seorang alumnus SD Negeri Tugu Selatan 02 Petang, SMP Negeri 136 Jakarta, dan hingga saat ini duduk di bangku sekolah SMK Negeri 36 Jakarta mengambil jurusan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ).

Follow On Facebook

Follow Now!

RSS Feed

Ambigos Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template