Orang yang ketahuan makan daging anjing bakal kena hukuman penjara sampai 15 hari dan didenda sekitar Rp. 7 Juta. Sedangkan mereka yang membisniskan daging anjing atau daging kucing selain kena hukuman badan juga didenda maksimal Rp. 7 Miliar. Ancaman hukuman itu mengundang pro-kontra di China. Maklum, daging anjing dan daging kucing merupakan salah satu makanan favorit sebagian masyarakat di negeri dengan penduduk terbanyak di dunia itu. Rencana kriminalisasi pebisnis dan pemakan daging anjing itu dituangkan dalam sebuah rancangan undang-undang yang diusulkan oleh kelompok penyayang binatang. Media setempat mengabarkan, banyak orang tak setuju, namun tak sedikit yang mendukung rencana aturan itu. Mereka yang menolak beralasan, masakan daging anjing dan daging kucing adalah menu tradisional.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar